Notaris Tanah

Pemeliharaan Videotron

Pemeliharaan Kerumahtanggaan

Pengharum Ruangan dan Toilet Sanitizer

Asuransi

Akuntan Publik

Penilai dan Lelang

Pemeliharaan Listrik

Pemeliharaan Komputer dan Peripheral

Plagiasi Checker (Turnitin)

Perhotelan

Dekorasi Taman

Konsultan Amdal dan Andalin

Cloud Server

Lisensi Digital

Kendaraan Bermotor

Pemeliharaan Air Conditioning (AC)

Pemeliharaan Lift

Kalibrasi

Pemeliharaan Alat Laboratorium

Sewa Keperluan Pesta

E-Book, E-Journal, dan Buku Teks

Penerbitan dan Percetakan

Blanko Ijazah, Sertifikat, dan Transkrip

Konveksi

Komputer dan Peripheral

Obat-obatan dan Alat Kesehatan (Manusia)

Obat-obatan dan Alat Kesehatan (Hewan)

Layanan Internet dan VPN

Jasa Satuan Pengamanan (SATPAM)

Alat Laboratorium

Air Conditioning (AC)

Banten dan Aci-aci

Jasa Kebersihan Gedung dan Halaman

Sewa Mesin Kantor

Furniture

SYARAT DAN KETENTUAN

Selamat datang di situs layanan Univ. Udayana Mall pengadaan barang/jasa Unud melalui metode E-Purchasing ("Umall "), yang dimiliki oleh Universitas Udayana ("Unud") disebut sebagai "Pengelola Umall".

Syarat dan ketentuan yang tertera dan ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian layanan Umall.

Dengan melakukan akses, mendaftar dan/atau melakukan transaksi sebagai Pengguna di Umall, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan setuju untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan ini beserta seluruh perubahannya ("Syarat dan Ketentuan").

Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan dan merupakan perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Pengelola Umall. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, dan/atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses dan menggunakan layanan di Umall.

Syarat dan Ketentuan ini dapat dianggap sebagai perjanjian yang menjadi acuan untuk mengatur syarat dan ketentuan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan privasi atau ketentuan lainnya yang dapat dibuat oleh Pengelola Umall dari waktu ke waktu, dan dengan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna menyatakan tunduk pada turunan dari Syarat dan Ketentuan ini. Ketidakberlakuan sebagian atau salah satu dari ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan menyebabkan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku, dan/atau tidak dapat dilaksanakan.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dianggap cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Pengguna lakukan pada Umall, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Pengguna lakukan dengan pihak lain yang menggunakan Umall, ataupun aktivitas lainnya atas akun Pengguna yang melibatkan pihak ketiga lainnya pada saat mengakses, mendaftar, dan/atau bertransaksi di Umall.

Jika Pengguna bertindak sebagai karyawan, pegawai, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu, organisasi, badan usaha, badan hukum, lembaga pemerintahan, dan/atau instansi lainnya, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna merupakan pihak yang berwenang mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Pengguna wakili tersebut.

Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini juga akan menjadi bagian dan merupakan satu kesatuan dari Surat Pesanan antara Pembeli dan Penyedia, oleh karenanya akan mengikat bagi Pembeli dan Penyedia sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Surat Pesanan.

A. Definisi

  1. E-purchasing pengadaan barang/jasa adalah pasar elektronik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pada BLU Unud.
  2. Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik Unud.
  3. Barang adalah jenis bentuk benda berwujud/tidak berwujud, bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan/dipakai/dimanfaatkan atau dapat diperdagangkan.
  4. Jasa adalah layanan konsultansi yang mengutamakan kemampuan olah pikir (brainware) atau non konsultansi dengan menggunakan peralatan, metodologi khusus dan/atau keterampilan (skillware), dalam suatu tata Kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha, untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
  5. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan Kembali suatu bangunan.
  6. Penyedia barang/jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa/pekerjaan konstruksi berdasarkan perjanjian.
  7. Pembeli adalah Pengguna Terdaftar yang terdiri dari pejabat yang bertugas untuk melakukan pemesanan Barang/Jasa dalam Umall yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP).

B. Ketentuan Umum

  1. Pengelola Umall yang ditunjuk berwenang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau hukum yang berlaku.
  2. Pengelola Umall memiliki kewenangan untuk menutup Produk dan/atau akun Pengguna baik sementara dan/atau secara permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi, pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Umall, dan/atau adanya indikasi pelanggaran atau telah terjadinya pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Pengelola Umall dari waktu ke waktu berhak menangguhkan, menggantikan, dan/atau menghentikan layanan pihak ketiga dalam Umall tanpa pemberitahuan/persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna.
  4. Pengguna dilarang menggunakan dan/atau mengakses sistem Umall secara langsung atau tidak langsung, baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Umall.
  5. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras, perangkat lunak, fitur dan/atau alat lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada, emulator, robot, macro, crawler dan/atau perangkat otomatis yang bertujuan untuk mengakses atau menggunakan layanan Umall untuk, seperti namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data; (ii) memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Umall; (iii) kegiatan penyalinan konten; (iv) mengumpulkan (harvest) atau mencuri data pengguna; (v) melakukan spamming, mengirimkan komunikasi elektronik dalam jumlah besar, mengirimkan surat berantai; dan/atau (vi) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan, termasuk namun tidak terbatas pada manipulasi layanan dan/atau sistem, penyebaran informasi yang melawan SARA, menimbulkan keresahan, dan/atau menyebabkan tindak kekerasan.
  6. Web Crawler yang diizinkan adalah mesin pencari (search engine) Google, Bing, dan/atau Baidu, semata-mata untuk tujuan pengarsipan secara terstruktur (indexing) dan hanya dapat dilakukan sejauh batas kebijakan penggunaan yang wajar (fair usage policy) yang berlaku secara umum di Indonesia.
  7. Umall memiliki tautan-tautan ke situs-situs lain yang dioperasikan oleh pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada, situs-situs pihak ketiga yang mungkin menampilkan merek dagang Umall. Tautan-tautan ini tersedia untuk kemudahan Pengguna dan hanya digunakan untuk memberikan akses ke situs-situs pihak ketiga ini dan tidak untuk tujuan lain. Pengelola Umall tidak menjamin atau memberikan pernyataan apa pun tentang isi, kualitas, fungsi, keakuratan, keselarasan untuk tujuan khusus, kelayakan barang dagangan, atau pernyataan lain apa pun tentang situs pihak ketiga mana pun dan kontennya. Tautan ke situs pihak ketiga di Umall tidak menandakan sponsor, dukungan (endorsement), persetujuan, atau tanggung jawab untuk situs pihak ketiga mana pun. Pengelola Umall tidak memberikan pernyataan atau jaminan apapun untuk Produk atau layanan apa pun yang ditawarkan di situs pihak ketiga mana pun. Ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi dari situs pihak ketiga dapat berbeda jauh dari ketentuan penggunaan dan pemberitahuan hukum yang berlaku untuk penggunaan Pengguna atas Umall. Silakan meninjau ketentuan penggunaan dari semua situs pihak ketiga yang relevan untuk informasi selengkapnya mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penggunaan Pengguna atas situs-situs tersebut.
  8. Pengguna memahami bahwa terdapat proses audit atas keseluruhan proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang berlangsung di dalam Umall dan oleh karenanya akan menyetujui seluruh tindakan yang dilakukan Pengelola Umall dalam rangka pelaksanaan audit berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku. Apabila ditemukan potensi pelanggaran hukum atas proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) oleh auditor (termasuk namun tidak terbatas pada SPI, APIP, BPK, BPKP, dan APH), maka auditor dapat meneruskan temuan serta tindak lanjut pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  9. Pengelola Umall berhak menggunakan data Pengguna untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan fitur Umall untuk keuntungan Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

C. Ketentuan Akun dan Autentikasi Akun Pengguna

  1. Pengguna wajib tunduk kepada seluruh ketentuan akun yang ditentukan dalam Umall, termasuk namun tidak terbatas ketentuan terkait proses login dan autentikasi yang diatur oleh Pengelola Umall di sistem terkait lainnya.
  2. Setiap Pengguna Terdaftar wajib menyediakan seluruh informasi dan/atau data akun secara lengkap sebagaimana diminta oleh Pengelola Umall sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melakukan transaksi di Umall.
  3. Setiap Pengguna wajib menjaga keamanan data akun dan kata sandi Pengguna bersangkutan.
  4. Pembeli dan Penyedia akan diarahkan untuk melakukan pengaturan Tanda Tangan Elektronik.
  5. Data pribadi akun Pembeli, Penyedia, dan/atau Pengguna lainnya akan tersimpan dalam sistem minimal selama 5 (lima) tahun.
  6. Setiap Pembeli, Penyedia dan/atau Pengguna lainnya dilarang untuk memberikan informasi sensitif, termasuk namun tidak terbatas pada informasi terkait mekanisme autentikasi, password akun, nomor telepon, kode one time password (OTP), maupun informasi lainnya yang terdapat dalam Umall kepada pihak lain yang tidak berwenang.

D. Ketentuan Produk

1. Umum

  1. Ketentuan Umall mengenai kategori produk mengacu pada kategori produk yang disusun oleh Pengelola Umall.
  2. Penyedia yang mengunggah dan/atau menambahkan Produk wajib untuk mematuhi ketentuan kategori produk yang tersedia pada Umall.
  3. Pengelola Umall dapat melakukan peninjauan produk yang ditayangkan oleh penyedia. Apabila ada ketidaksesuaian produk, maka Pengelola Umall dapat menonaktifkan produk.
  4. Pengelola Umall dapat melakukan proses validasi sertifikat atas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apabila ada ketidaksesuaian dalam proses validasi sertifikat TKDN Penyedia, maka Pengelola Umall akan menghapus sertifikat TKDN dan/atau informasi lainnya terkait TKDN secara otomatis dari Produk milik Penyedia.
  5. Penyedia dapat melakukan pengaturan informasi yang dapat ditampilkan kepada Pembeli pada halaman deskripsi/detail Produk.

2. Larangan

Berikut ini adalah daftar konten produk tayang, jenis Barang, dan Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penyedia pada Umall:

  1. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan.
  2. Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  3. Bahan yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
  4. Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  5. Barang yang merupakan hasil dan/atau terkait pelanggaran Hak Cipta atau Merek, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Penggunaan Merek pihak lain tanpa izin, termasuk namun tidak terbatas pada pada nama, deskripsi, video, atau foto produk;
    2. Barang palsu/imitasi/bajakan;
    3. Penggunaan hak cipta pihak lain tanpa izin pada Barang yang dijual;
    4. Pelanggaran hak cipta pihak lain tanpa izin pada gambar, video, atau deskripsi produk; dan/atau
    5. Pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya pada Barang yang dijual.
  6. Barang dewasa yang bersifat seksual berupa obat perangsang, alat bantu seks yang mengandung konten pornografi, serta obat kuat dan obat-obatan dewasa, baik yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Minuman beralkohol, kecuali untuk keperluan pembelajaran/praktikum.
  8. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
  9. Bagian/organ manusia.
  10. Mailing list dan informasi pribadi.
  11. Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
  12. Senjata api, harus memiliki surat izin.
  13. Rokok.
  14. Barang hasil tindak pencurian dan/atau tindak pidana lainnya.
  15. Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
  16. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
  17. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta stabilitas nasional.
  18. Hewan berbahaya dan/atau hewan yang dilindungi.
  19. Uang tunai termasuk valuta asing kecuali Penjual memiliki dan dapat mencantumkan izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan penukaran valuta asing.
  20. Perlengkapan dan peralatan judi.
  21. Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
  22. Barang dengan hak distribusi eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan multi level marketing.
  23. Dokumen-dokumen resmi seperti sertifikat toefl, ijazah, surat dokter, kwitansi, dan lain sebagainya.
  24. Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
  25. Alat kesehatan yang wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan atau tidak boleh diperdagangkan secara bebas.
  26. Seluruh jenis Produk yang dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

E. Ketentuan Penyedia

1. Umum

  1. Penyedia memberikan kewenangan kepada Pengelola Umall untuk memberikan akses atas informasi Penyedia kepada Pembeli saat bertransaksi di Umall, termasuk namun tidak terbatas pada informasi berupa nama Toko, foto Toko, label Toko official vendor, kota dan/atau kabupaten lokasi Toko, gambar Produk, harga Produk, label original Produk (official store), label fixed price, rating Produk, hasil ulasan kualitas Produk, kemasan Produk, harga Produk dan pengiriman Produk.
  2. Penyedia dapat mengajukan label official vendor yang merupakan sertifikat resmi atas Barang yang diperjualbelikan di dalam Umall dan diketahui oleh pihak prinsipal selaku pemberi sertifikat.
  3. Informasi khusus yang disediakan pada kategori khusus oleh Penyedia, termasuk namun tidak terbatas terkait informasi master Produk, Nomor Izin Edar (NIE), harga zonasi, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) (khusus untuk produk obat-obatan) dan/atau informasi khusus lain yang diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Penyedia bertanggung jawab atas informasi Produk, spesifikasi teknis, gambar, lampiran serta informasi lain sesuai permintaan Umall yang diunggah.
  5. Penyedia dapat memperbarui Produk yang tercantum pada Umall (apabila memerlukan pembaruan).
  6. Penyedia menjamin garansi produk (sepanjang memiliki garansi dan tidak dilakukan modifikasi/perubahan yang mengakibatkan hilangnya garansi tersebut).
  7. Penyedia bertanggung jawab atas harga Barang/Jasa yang tercantum pada Umall dengan menjamin harga yang tercantum merupakan harga terbaik bagi pemerintah dan tidak menjual Barang/Jasa melalui Umall dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui Umall pada periode penjualan, volume Produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
  8. Penyedia bersedia dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila melakukan pelanggaran dalam proses administrasi, penayangan, transaksi, pengiriman dan/atau etika dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

2. Hak

  1. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran atas pembelian Barang dan/atau Jasa.
  2. Penyedia berhak melakukan proses pembaruan informasi Produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Penyedia berhak menuliskan kelengkapan informasi dan pengaturan terhadap Produk yang akan diperdagangkan.
  4. Penyedia dapat menolak pesanan dan/atau menolak negosiasi atas pesanan Barang dan/atau Jasa dengan wajib menyertakan alasan penolakan yang jelas dan dapat diterima oleh Pembeli.

3. Kewajiban

  1. Penyedia wajib melengkapi informasi yang diminta oleh Pengelola Umall, termasuk namun tidak terbatas terkait data nomor rekening bank Penyedia.
  2. Penyedia wajib memiliki akta pendirian beserta perubahannya (untuk badan hukum dan/atau badan usaha), Nomor Izin Berusaha (NIB) yang berasal dari sistem online single submission (OSS) dan/atau izin lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Penyedia wajib menanggung biaya Meterai apabila nominal transaksi di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) (apabila ada), biaya yang dikenakan atas metode dan/atau proses pembayaran (apabila ada) dan biaya lainnya (apabila ada).
  4. Penyedia akan dikenakan kewajiban perpajakan atas Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan di Umall sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Penyedia menyediakan faktur pajak dan/atau dokumen lain yang setara dengan faktur pajak berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Pengelola Umall dan/atau berdasarkan hukum yang berlaku.
  6. Penyedia wajib mengisi satu alamat usaha.
  7. Penyedia wajib memastikan bahwa seluruh materi, konten dan/atau substansi yang diisi dan diunggah pada Umall bukan termasuk konten yang dilarang dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  8. Penyedia bertanggung jawab atas segala tuntutan atau klaim yang disebabkan penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) termasuk hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk KI lainnya oleh Penyedia.
  9. Penyedia wajib bertanggung jawab atas informasi Produk, spesifikasi teknis, harga, gambar dan/atau lampiran yang diunggah pada Umall.
  10. Penyedia wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang dilakukan oleh Pengelola Umall, auditor (termasuk namun tidak terbatas pada SPI, APIP, BPK, BPKP, dan APH), aparat penegak hukum dan/atau pejabat yang berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Penyedia wajib menyampaikan laporan dan/atau data yang diperlukan oleh Pengelola Umall dalam rangka monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
  12. Apabila diperlukan Penyedia wajib melaporkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) secara periodik berdasarkan Surat Pesanan.
  13. Penyedia wajib mengirimkan pesanan sesuai kesepakatan dan spesifikasi dalam Surat Pesanan dengan tepat waktu dan bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan.
  14. Penyedia menjamin ketersediaan Barang dan/atau Jasa yang sesuai dengan spesifikasi dalam Surat Pesanan.
  15. Penyedia wajib mengganti setiap Barang dan/atau Jasa yang rusak, cacat produksi, cacat mutu, dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Surat Pesanan.
  16. Penyedia wajib memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, asuransi dan pelatihan (apabila ada).
  17. Penyedia wajib memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing-masing Produk dan wajib memberikan jaminan terkait garansi yang dituliskan dalam deskripsi/detail informasi produk yang ditayangkan.
  18. Penyedia wajib memperbarui Produk yang tercantum pada Umall (apabila memerlukan pembaruan).
  19. Penyedia wajib menjamin pemenuhan seluruh kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan pada saat pendaftaran sepanjang menjadi Penyedia di Umall.
  20. Penyedia bertanggung jawab atas laporan dan/atau pengaduan mengenai konten yang diunggah.
  21. Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan pesanan Pembeli di Umall dan telah memastikan kesesuaian informasi Barang dan/atau Jasa Produk yang diunggah pada Umall sesuai dengan yang dikirimkan ke Pembeli.
  22. Penyedia wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Umall.
  23. Penyedia wajib untuk melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
  24. Penyedia wajib mengembalikan kelebihan pembayaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima pemberitahuan dari Pengelola Umall.
  25. Semua dokumen yang diunggah oleh Penyedia dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Jika dokumen yang diunggah oleh Penyedia menggunakan bahasa asing, maka Penyedia diwajibkan untuk menyertakan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
  26. Penyedia wajib menjamin Barang/Jasa yang tersedia di Umall telah memenuhi kualitas dan persyaratan/standar/pedoman keamanan dan/atau pendistribusian yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang serta memenuhi semua aspek perizinan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  27. Penyedia wajib memenuhi semua dokumen tambahan yang perlu disediakan berdasarkan ketentuan Pengelola Umall dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
  28. Penyedia wajib menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing).
  29. Penyedia wajib bertanggung jawab penuh terhadap pekerja dan/atau Kurir Penyedia (apabila ada) dan/atau pihak ketiga lainnya yang bekerja untuk Penyedia dalam memenuhi kewajiban dalam Surat Pesanan.
  30. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis dari Pembeli sebelum melakukan tindakan-tindakan yang dianggap memberikan dampak pada Pembeli dan/atau berdampak terhadap pemenuhan kewajiban Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) sesuai dengan Surat Pesanan.
  31. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pembeli tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima Barang (apabila ada).
  32. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  33. Penyedia wajib menurunkan Produk dari Umall dalam hal:
    1. izin usaha Penyedia dicabut oleh institusi pemerintah yang berwenang;
    2. Produk yang ditayangkan tidak lagi dapat diedarkan berdasarkan rekomendasi/pemberitahuan/keputusan instansi pemerintah yang berwenang; dan/atau
    3. Penyedia dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah yang berwenang yang mengakibatkan Penyedia tersebut tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu atau Produk yang tercantum pada Umall tidak boleh diperjualbelikan.
    4. Berdasarkan pertimbangan dan/atau keputusan dari Pengelola Umall.
  34. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pembeli beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pembeli beserta instansinya kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pembeli. Dalam hal kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan oleh Jasa Pengiriman Pihak Ketiga Terintegrasi maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut pada bagian Ketentuan Pengiriman dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dalam Surat Pesanan.
  35. Penyedia dilarang membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan tayang pada Umall dan/atau dalam penyusunan dan pelaksanaan Surat Pesanan dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya di Indonesia. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan maka Penyedia bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

F. Ketentuan Pembeli

1. Umum

  1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Barang (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.
  2. Pembeli memahami bahwa Pengelola Umall tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Barang dan/atau Jasa dari Penyedia kepada Pembeli.
  3. Pembeli dapat melihat, memilih Produk dan/atau dapat melakukan pencarian Produk dengan menggunakan seluruh fitur search yang ada di Umall dan/atau sebagaimana yang diatur dalam panduan pengguna Umall.
  4. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari Produk sebagaimana terlihat di Umall tergantung pada monitor komputer dan/atau layar handphone Pembeli. Pengelola Umall telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan pada Umall muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Umall akan akurat.

2. Hak

  1. Pembeli berhak untuk menerima Produk dari Penyedia sesuai dengan Surat Pesanan dan spesifikasi yang tercantum di dalam Surat Pesanan.
  2. Pembeli berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kesepakatan berdasarkan Surat Pesanan.
  3. Pembeli berhak untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas hasil pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) berdasarkan Surat Pesanan.
  4. Pembeli berhak untuk mendapatkan jaminan keamanan, kualitas, dan kuantitas Produk yang dipesan dalam Umall.
  5. Pembeli berhak untuk mendapatkan penggantian atas Produk, dalam hal:
    1. Produk rusak akibat cacat produksi dan/atau cacat mutu.
    2. Produk rusak pada saat pengiriman Barang hingga Produk diterima oleh Pembeli.
    3. Spesifikasi Produk yang diterima tidak sesuai sebagaimana tercantum pada Surat Pesanan.
  6. Pembeli berhak mendapatkan informasi Produk yang ditayangkan dari Penyedia sebelum membuat pesanan.
  7. Pembeli berhak untuk mendapatkan layanan tambahan yang telah disepakati seperti instalasi, testing, asuransi dan pelatihan berdasarkan kesepakatan dengan Penyedia (apabila ada).
  8. Pembeli berhak untuk mendapatkan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing-masing Produk (apabila ada).
  9. Pembeli berhak untuk memberikan penilaian kinerja Penyedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila fitur penilaian kinerja Penyedia sudah tersedia dalam Umall.
  10. Pembeli berhak untuk mengenakan sanksi pada Penyedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Semua dokumen-dokumen yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Surat Pesanan sepenuhnya merupakan menjadi hak milik Pembeli, kecuali diperjanjikan lain dalam Surat Pesanan.
  12. Pembeli dapat melakukan pembatalan pesanan atau menangguhkan pembayaran jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.

3. Kewajiban

  1. Pembeli wajib memeriksa kualitas dan/atau kuantitas Produk sesuai dengan Surat Pesanan.
  2. Pembeli wajib memastikan bahwa layanan tambahan telah dilaksanakan oleh Penyedia seperti instalasi, testing, asuransi dan/atau pelatihan (apabila ada) sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pembeli dan Penyedia.
  3. Pembeli wajib menanggung biaya atas Produk, biaya pengiriman, biaya asuransi pengiriman (apabila ada), dan biaya lainnya (apabila ada).
  4. Pembeli wajib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Pembeli wajib melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang tercantum di dalam Surat Pesanan dan/atau adendumnya.
  6. Pembeli dilarang membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam penyusunan dan pelaksanaan Surat Pesanan.
  7. Semua dokumen yang diunggah oleh Pembeli dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Jika dokumen yang diunggah oleh Pembeli menggunakan bahasa asing, maka Pembeli diwajibkan untuk menyertakan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
  8. Pembeli wajib memprioritaskan pembelian produk dalam negeri sesuai ketentuan hukum dan/atau aturan yang berlaku.

G. Ketentuan Surat Pesanan

  1. Pembeli dan Penyedia akan menggunakan Surat Pesanan sesuai dengan format yang telah dihasilkan secara otomatis oleh sistem (automatically generated by system) dalam Umall dan apabila dibutuhkan Pembeli dapat menambahkan ketentuan tambahan pada Surat Pesanan.
  2. Surat Pesanan dapat dilakukan adendum oleh Pembeli dan/atau Penyedia apabila terjadi perbedaan pada kondisi lapangan pada saat pelaksanaan yang dibutuhkan dalam Surat Pesanan, dalam kaitannya dengan :
    1. penambahan dan/atau pengurangan volume/kuantitas yang tercantum dalam Surat Pesanan;
    2. penambahan dan/atau pengurangan harga pengiriman Kurir Penyedia;
    3. pergantian ketentuan tambahan pada Surat Pesanan;
    4. pergantian persentase (%) PPN dan PPnBM dari produk dan layanan tambahan;
    5. pergantian waktu permintaan tiba;
    6. penambahan dan/atau penghapusan layanan tambahan;
    7. pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan; dan/atau
    8. ketentuan hukum terkait.
  3. Pembeli dapat mengajukan pembatalan atas pesanan kepada Penyedia melalui Umall atas persetujuan Penyedia.
  4. Rancangan Surat Pesanan yang telah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik dan materai (apabila nominal transaksi di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) menjadi Surat Pesanan final yang menjadi kontrak antara Pembeli dan Penyedia terkait Pengadaan Barang/Jasa di Umall.
  5. Pembeli dan Penyedia menyatakan dan menjamin bahwa individu yang menandatangani Surat Pesanan merupakan pihak yang berwenang.
  6. Pembeli dan Penyedia menyatakan dan menjamin bahwa rancangan Surat Pesanan sudah diperiksa dan dibaca sebelum para pihak membubuhkan tanda tangan dalam Surat Pesanan.
  7. Pembeli dilarang melakukan pemotongan atas jumlah kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam Surat Pesanan kecuali diubah berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pembeli dan Penyedia dalam adendum Surat Pesanan.
  8. Harga dalam Surat Pesanan telah mencakup nilai harga Produk, pajak atas Produk yang dipesan, biaya pengiriman, biaya layanan tambahan (apabila ada), dan biaya lainnya (apabila ada).
  9. Pembeli dapat melakukan pengakhiran Surat Pesanan berdasarkan alasan sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Penyedia tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umall, kesepakatan dalam transaksi melalui Umall dan/atau ketentuan dalam Surat Pesanan tanpa disertai alasan yang dapat diterima;
    2. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme ("KKN"), kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
    3. Penyedia membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar, dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan oleh Umall;
    4. Penyedia terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor (termasuk namun tidak terbatas pada SPI, APIP, BPK, BPKP, dan APH) dan/atau aparat instansi yang berwenang lainnya, telah melakukan tindakan dan/atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara;
    5. Mencantumkan kode KBLI yang tidak sesuai dengan izin usaha atas Produk yang dijual dalam Umall;
    6. Mencantumkan kode KBKI yang tidak sesuai dengan Produk yang dijual dalam Katalog Elektronik;
    7. Penyedia berada dalam keadaan pailit; dan/atau
    8. Penyedia melakukan perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  10. Penyedia dapat mengajukan permintaan kepada Pembeli, untuk melakukan pengajuan pengakhiran Surat Pesanan apabila terjadi Keadaan Kahar sehingga Penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan Surat Pesanan atau adendum Surat Pesanan dan/atau apabila Pembeli tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Surat Pesanan dan/atau adendum Surat Pesanan.
  11. Ketentuan lebih lanjut terkait pengakhiran Surat Pesanan akan mengikuti ketentuan lainnya yang ditentukan oleh Umall dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  12. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan tambahan lainnya yang tertulis dalam Surat Pesanan, maka ketentuan tambahan dalam Surat Pesentuan tersebut yang akan berlaku.
  13. Sehubungan dengan Pengakhiran Surat Pesanan, para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
  14. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan Surat Pesanan harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada para pihak atau wakil sah para pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan dan/atau yang tercantum dalam Umall.
  15. Pembeli dan Penyedia bertindak berdasarkan asas saling percaya dan itikad baik yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan dan dalam Surat Pesanan.
  16. Pembeli dan Penyedia memahami dan menjamin bahwa seluruh informasi dan/atau data yang terkait dengan Surat Pesanan dan/atau transaksi Barang dan/atau Jasa di Umall harus dijaga kerahasiaannya dan tidak akan diberitahukan dan/atau diberikan baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak ketiga manapun juga atau menggunakan informasi dan data tersebut untuk kepentingan para pihak yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan transaksi Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing), kecuali:
    1. Atas persetujuan tertulis dari pihak lainnya;
    2. Informasi dan/atau data yang diungkapkan oleh suatu pihak kepada pegawainya, banknya, konsultan finansialnya, konsultan hukumnya, atau konsultan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Surat Pesanan;
    3. Informasi dan/atau data tersebut sudah menjadi informasi milik umum, bukan karena kesalahan pihak yang menerima informasi; dan
    4. Diwajibkan pengungkapannya untuk keperluan audit berdasarkan ketetapan pengadilan atau berdasarkan instansi pemerintah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Ketentuan Pesanan dan/atau Pembelian

  1. Pembeli melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) menggunakan DIPA BLU Universitas Udayana/APBN/anggaran lain (apabila ada) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Proses negosiasi dalam Umall wajib dilakukan oleh Pembeli dan Penyedia kecuali diatur lain oleh Umall dan/atau ketentuan hukum yang berlaku. Proses negosiasi dilakukan pada fitur negosiasi di Umall dengan menampilkan informasi Produk dan harga Produk.
  3. Pihak Pembeli dan Penyedia dapat menerima dan/atau menolak hal-hal yang diajukan dari salah satu pihak pada proses negosiasi.
  4. Negosiasi dilakukan dengan mempertimbangkan harga DPP Produk, harga DPP layanan tambahan (apabila ada), dan harga DPP biaya pengiriman apabila menggunakan jasa pengiriman yang disediakan oleh Penyedia.
  5. Kebenaran dan keabsahan transaksi berdasarkan Surat Pesanan dalam proses E-Purchasing yang dilakukan melalui Umall merupakan tanggung jawab para pihak yang melakukan transaksi tersebut.

I. Ketentuan Pengiriman

  1. Katalog Elektronik menyediakan pilihan bagi Penyedia dalam memilih jasa pengiriman yang digunakan dalam proses pengiriman, yakni (a) pengiriman barang melalui jasa pengiriman pihak ketiga; dan (b) layanan jasa pengiriman yang disiapkan oleh Penyedia ("Kurir Penyedia").
  2. Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan.
  3. Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang pada paket Barang.
  4. Pembeli wajib memeriksa dan mengkonfirmasi pesanan Barang dan/atau Jasa yang diterima segera setelah diterima oleh Pembeli.
  5. Pembeli dan Penyedia wajib menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ("BAST") secara digital pada Umall setelah proses pengecekan Barang yang telah diterima diselesaikan.
  6. Apabila Barang yang dikirimkan sebagaimana disepakati pada Surat Pesanan, mengalami kerusakan, dan/atau hilang saat pengiriman, maka Penyedia akan dikenakan sanksi dan/atau denda sesuai dengan ketentuan dalam Surat Pesanan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku dan semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pembeli.
  7. Apabila terdapat permasalahan selama proses pengiriman dan/atau terkait pengiriman maka Pembeli dan Penyedia akan berkomunikasi secara mandiri.

J. Pemeriksaan Produk

  1. Pembeli menerima Produk dan melakukan pemeriksaan Produk berdasarkan ketentuan di dalam Surat Pesanan dan/atau berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  2. Dalam hal pada saat pemeriksaan Produk, Pembeli menemukan bahwa:
    1. Produk rusak akibat cacat produksi dan/atau cacat mutu.
    2. Produk rusak pada saat pengiriman Produk diterima oleh Pembeli.
    3. Barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada Surat Pesanan.
    Maka Pembeli dapat menolak penerimaan Produk dan meminta pergantian Produk sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam Surat Pesanan.
  3. Pembeli dapat meminta tim teknis untuk melakukan pemeriksaan dan/atau uji mutu terhadap Produk yang diterima.
  4. Pembeli dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu serta melakukan pengujian terhadap Produk yang dianggap Pembeli mengandung cacat mutu atau kerusakan.
  5. Jika Penyedia tidak mengganti Produk akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pembeli akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan dan Pembeli secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pembeli akan melakukan perbaikan tersebut. Biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut ditanggung seluruhnya oleh Penyedia.

K. Ketentuan Pembayaran

  1. Metode pembayaran yang dapat digunakan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) pemerintah di Indonesia dan/atau sebagaimana diatur secara teknis dalam Umall oleh Pengelola Umall. Pengelola Umall berhak untuk menangguhkan dan/atau menonaktifkan suatu layanan metode pembayaran di Umall apabila terjadi kendala teknis dan/atau kendala lainnya tanpa pemberitahuan/persetujuan dari Pengguna.
  2. Proses pembayaran atas pembelian Produk segera dilakukan oleh pejabat yang berwenang setelah BAST ditandatangani serta setelah seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Pengelola Umall dan/atau ketentuan hukum yang berlaku dipenuhi.
  3. Pembayaran diberikan kepada Penyedia melalui kanal pembayaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

L. Ketentuan Harga, Pajak, dan Biaya Lainnya

  1. Harga Barang dan biaya layanan yang ditampilkan di Umall sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (apabila ada), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (apabila ada).
  2. Pembayaran atas harga Barang dan/atau Jasa ke Penyedia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan Umall dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.

M. Jaminan Bebas Cacat Mutu dan Garansi

  1. Penyedia menjamin bahwa Produk yang dikirimkan kepada Pembeli adalah bebas dari cacat mutu dan/atau cacat Produksi.
  2. Penyedia menjamin garansi Produk sepanjang memiliki garansi dan tidak dilakukan modifikasi/perubahan yang mengakibatkan hilangnya garansi tersebut.
  3. Dalam hal ditemukan cacat mutu pada saat pemakaian yang wajar, maka Pembeli dapat menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan purnajual.
  4. Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Produk dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.

N. Hak Atas Kekayaan Intelektual

  1. Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang disediakan, dan/atau dikirimkan tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  2. Penyedia berkewajiban untuk menanggung dan akan membebaskan Umall dan/atau Pembeli termasuk namun tidak terbatas pada KPA, PPK, PP dan/atau pihak afiliasinya, dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan dan/atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.

O. Ketentuan Sanksi

  1. Penyedia dapat dikenakan sanksi apabila:
    1. Tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umall atau kesepakatan dalam transaksi melalui Umall;
    2. Tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Surat Pesanan tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau
    3. Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
    1. Pemberian surat peringatan;
    2. Penghentian dalam sistem transaksi Umall; dan/atau
    3. Penurunan pencantuman Produk dan/atau Penyedia.
  3. Penyedia dapat dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pemenuhan kewajiban Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) sebesar $1/1000$ dari total harga Produk atau dari sebagian total harga Produk untuk setiap hari keterlambatan sebagaimana diatur dalam Surat Pesanan dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan.

P. Pengalihan

  1. Pengalihan seluruh kontrak dengan detail sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama Pembeli dan/atau Penyedia, baik sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
  2. Pengalihan seluruh dan/atau sebagian pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan Surat Pesanan akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pembeli dan Penyedia.

Q. Keadaan Kahar

  1. Peristiwa yang dapat digolongkan Keadaan Kahar antara lain meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana sosial, bencana non alam (termasuk namun tidak terbatas pada embargo, ketidaktersediaan listrik, sabotase, wabah penyakit, endemi, dan epidemi), pemogokan, kebakaran, tindakan pemerintah di bidang fiskal, bidang moneter, atau gangguan teknis lainnya, dan keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
  2. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dari sisi Penyedia, Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada Pembeli secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dari sisi Pembeli, maka Pembeli wajib memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia mengenai terjadinya Keadaan Kahar tersebut.
  4. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dihentikan atau dilanjutkan setelah Keadaan Kahar berakhir.
  5. Pada saat terjadinya keadaan Kahar, Surat Pesanan dapat dihentikan hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
    1. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit.
    2. Jika selama masa Keadaan Kahar Pembeli memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Surat Pesanan dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam adendum/perubahan Surat Pesanan.
  6. Penghentian Surat Pesanan karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
    1. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
    2. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
  7. Dalam hal terjadi perubahan atas Surat Pesanan dikarenakan oleh Keadaan Kahar, maka proses adendum Surat Pesanan dapat dilakukan oleh Pembeli sebagaimana diatur dalam Ketentuan Surat Pesanan dalam Syarat.
  8. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Surat Pesanan disebabkan Keadaan Kahar dapat melewati tahun anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Keterlambatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
  10. Ketentuan lainnya terkait Keadaan Kahar akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan dan/atau adendumnya.
  11. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan dalam Surat Pesanan terkait Keadaan Kahar, maka ketentuan dalam Surat Pesanan yang akan berlaku.

R. Perlindungan Data Pribadi

  1. Pengelola Umall memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.
  2. Pengguna yang mengakses Umall juga dianggap setuju untuk tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi.
  3. Katalog Elektronik dapat melakukan penyimpanan data pribadi dan data identitas Pengguna untuk kepentingan pencatatan (log dan Audit Trail) selama jangka waktu yang diperlukan untuk tujuan pemrosesan data pribadi dan Pengguna menyetujui apabila Umall memberikan data pribadinya kepada pihak ketiga lainnya untuk tujuan kepentingan transaksi layanan Umall, audit, dan untuk kepentingan Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Pengguna membebaskan Pengelola Umall dari kerugian dan/atau tuntutan yang diajukan pihak ketiga lainnya yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pengguna lainnya apabila Pengguna lainnya menyebarkan secara tidak berwenang, melakukan penyalahgunaan dan/atau hal lainnya atas data pribadi yang dimilikinya berdasarkan kewenangan yang sah dari masing-masing pihak.
  5. Umall berkewajiban untuk melindungi, mengelola, dan/atau memproses data pribadi Pengguna. Apabila terjadi kebocoran data, maka Umall akan menghubungi pemilik untuk penyelamatan atau penghapusan data pribadi sesuai dengan Kebijakan Privasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Data pribadi yang terdaftar dalam Umall merupakan data pribadi yang dapat diakses oleh pemilik data dan telah diverifikasi keakuratannya.
  7. Data pribadi yang tersimpan dalam Umall merupakan data yang terenkripsi.
  8. Data pribadi pengguna Umall dapat dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Pengguna, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

S. Pelepasan dan Pembatasan Tanggung Jawab

  1. Pengelola Umall telah menggunakan upaya terbaiknya untuk dapat menjaga, mengamankan, meningkatkan dan memperbaiki performa Umall, namun Pengelola Umall tidak dapat menjamin sepenuhnya keamanan Umall. Pengguna memahami dan setuju bahwa Pengguna dalam memanfaatkan layanan Umall atas risiko Pengguna sendiri, dan layanan Umall diberikan kepada Pengguna pada sebagaimana tersedia. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pengelola Umall (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan dan/atau afiliasinya) adalah tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Pengelola Umall bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung termasuk namun tidak terbatas dari:
    1. Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan layanan Umall.
    2. Harga, Pengiriman, dan/atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan Umall.
    3. Keterlambatan atau gangguan dalam Umall.
    4. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
    5. Kualitas Barang.
    6. Pengiriman Barang.
    7. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
    8. Perselisihan antar Pengguna.
    9. Pencemaran nama baik pihak lain.
    10. Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna.
    11. Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen.
    12. Pembeli dapat membawa Barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
    13. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan Umall.
    14. Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam layanan Umall.
    15. Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap layanan Umall.
    16. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam Umall yang diduga palsu.
    17. Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
    18. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna.
  2. Pengelola Umall tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang diakibatkan oleh tindakan dan/atau kelalaian dari Pengguna dan Pengguna akan melepaskan Pengelola Umall dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Pengelola Umall (termasuk induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna melanggar perjanjian dan/atau Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Umall yang tidak semestinya, dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

T. Penyelesaian Perselisihan

  1. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam penggunaan Umall dan/atau transaksi Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) di Umall akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dan/atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang berwenang berada di wilayah Indonesia.

U. Larangan Melakukan Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

  1. Pengguna dilarang melakukan tindakan KKN, kecurangan, penggelapan dan segala tindakan hukum lainnya yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan dan/atau dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Pembeli dan Penyedia wajib mematuhi etika Pengadaan Barang/Jasa dengan tidak melakukan tindakan KKN, termasuk namun tidak terbatas pada menawarkan, menjanjikan, memberi dan/atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan bentuk lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatannya dalam Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing).
  3. Masing-masing Pihak bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang menyalahi ketentuan Larangan Melakukan Tindakan KKN. Apabila ketentuan ini dilanggar maka pihak yang melanggar setuju untuk tunduk dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pengelola Umall dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Masing-masing pihak dilarang untuk mendorong terjadinya persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum berlaku.

V. Pembaharuan dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan akan diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Pengelola Umall. Pengelola Umall menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan/atau menggunakan layanan Umall, maka Pengguna dianggap menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan segala perubahannya.
  2. Pengelola Umall berhak dan berwenang untuk menambahkan, mengurangi, menghentikan sementara dan/atau permanen, memperbaiki aturan setiap layanan dan/atau fitur yang tersedia di Umall setiap saat.
  3. Dalam hal terdapat pertentangan antara syarat dan ketentuan yang diatur khusus oleh salah satu fitur di dalam Umall dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna setuju dan sepakat bahwa ketentuan Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku.